Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.
Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
- Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
- Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
- TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
1.
|
Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada :
|
2.
|
Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TIKI berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TIKI berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga berkewajiban untuk membebaskan TIKI dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TIKI diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.
|
3.
|
TIKI berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
|
4.
|
TIKI tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
|
5.
|
TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
|
6.
|
TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
|
7.
|
|
8.
|
TIKI bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
9.
|
TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.
|
10.
|
Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar