Selasa, 10 Februari 2015

Logo & Philosophy


MERAH adalah warna yang dinamis, dramatis dan memiliki kesan yang sangat kuat sehingga dapat diartikan keberanian dan kekuatan, sebagaimana hal nya TIKI yang berani untuk terus berinovasi dalam rangka memenuhi segala kebutuhan pelanggan gena memberikan pelayanan yang terbaik.

BIRU termasuk salah satu warna yang paling populer dalam dunia design logo dan hampir semua perusahaan menggunakan warna biru sebagai warna utamanya sehingga warna biru sering disebut sebagai warna corporate.
Hal ini dikarenakan biru merupakan warna yang termasuk tenang dan bersifat profesional. Efek lain warna biru adalah sering dianggap sebagai warna yang melambangkan keprcayaan dan trustfulness.
Pada TIKI, biru juga melambangkan langit dan lautan yang memiliki makna luas tanpa batasan sebagaimana TIKI yang terus meluas ke berbagai wilayah di Indonesia.

Tanda Panah Merah pada huruf K, sebagai simbolik yang menggambarkan bahwa TIKI bergerak cepat dan tepat sebagaimana layaknya anak panah yang ditembakkan ke arah menuju sasaran.

Bola Dunia, sebagai lambang bahwa TIKI siap melakukan pengantaran tidak hanya domestik namun juga ke seluruh negara.

Pesawat melambangkan bahwa sejak awal berdiri TIKI berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik dan tercepat dengan menggunkan armada-armada airline.

Pesawat menghadap ke kiri sesuai dengan arah perputaran bumi yaitu dari arah barat ke arah timur yang bila dilihat dari kutub utara memiliki arah perputaran berlawanan arah jarum jam.

Jaringan & Armada

Saat ini TIKI dapat dijumpai dilebih dari 500 pusat layanan yang mampu menjangkau daerah tujuan di seluruh wilayah Indonesia dan mancanegara. Dengan dukungan ratusan armada yang handal serta ribuan personil yang terampil dan berpengalaman. Dengan reputasi TIKI lebih dari 40 tahun, armada pesawat dan moda transportasi lainnya yang menjadi mitra TIKI siap mengantarkan paket kiriman Anda ke seluruh nusantara dan mancanegara. Jaringan TIKI yang luas memudahkan Anda dalam mengatasi masalah pengiriman paket/dokumen. Kini TIKI termasuk yang terbesar dalam industri jasa titipan kilat via udara di Indonesia.

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN

Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TIKI untuk dikirim ke alamat yang ditentukan oleh pengirim.

Pedoman dan Syarat Pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA KIRIMAN BARANG (BTTKB) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TIKI ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TIKI baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
  • Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TIKI.
  • Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTKB kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TIKI dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TIKI.
  • TIKI berarti seluruh agen TIKI yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT CV Titipan Kilat dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TIKI.
1.
Pengirim dilarang memasukkan kedalam titipan barang-barang yang termasuk namun tidak terbatas pada :
  • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai, abu, cyanide, platinum, dan batu atau metal berharga, cek tunai, Bilyet Giro, money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan.
  • Barang-barang lain yang melebihi declare value dan barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TIKI.
2.
Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TIKI tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan TIKI akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TIKI berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TIKI berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TIKI berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TIKI baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga berkewajiban untuk membebaskan TIKI dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TIKI diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TIKI, dan TIKI berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.
3.
TIKI berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan Kilo gram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.
4.
TIKI tidak bertanggung jawab atas hal-hal :
  • Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
  • Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
  • Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang.
  • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia.
5.
TIKI tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TIKI dengan pemilik sarana transportasi.
6.
TIKI dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTKB oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan TIKI.
7.
  • TIKI tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh si penerima.
  • TIKI tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan atau kekurangan suatu titipan setelah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.
8.
TIKI bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas titipan yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan yang hilang dan kurang saja.
  • Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi Jasa Titipan sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh perusahaan Asuransi Jasa Titipan. Penggantian kerugian di selesaikan sesuai dengan Polis Kontrak Asuransi Jasa Titipan.
9.
TIKI tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.
10.
Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :
  • Identitas pengirim yang masih berlaku;
  • BTTKB;
  • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Penutupan Asuransi Pengiriman Barang Asli. Dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen di TIKI. Apabila ada perbedaan maka TIKI akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya.

SERVICE


Berbagai Jenis Paket Pengiriman kami sediakan Untuk Anda

Jaminan Keamanan dan Kebersihan paket menjadi andalan kami


Sehingga Paket Anda diterima dalam keadaan yang Terbaik

Dengan Ribuan Armada kami yang siap menjangkau 



Domestic Product

Kesadaran akan kebutuhan kiriman yang cepat dan efektifitas biaya bagi pelanggan, telah menginspirasi TIKI untuk menyediakan berbagai produk Domestik (DOM).

Nikmati keunggulan varian produk DOM dalam melayani pengiriman dokumen dan barang ke berbagai wilayah di Indonesia serta penyampaian yang tepat waktu sesuai kebutuhan Anda. Varian produk DOM tersebut meliputi:


SDS (Same Day Services)
Produk SDS sangat cocok untuk Anda manfaatkan demi efektifitas dan efisiensi waktu, karena hari ini paket Anda kirimkan dan rekan bisnis Anda akan segera menerimanya dihari yang sama.*
ONS (Over Night Services)
Hari ini paket Anda kami kirimkan dan paket akan segera tiba keesokan harinya.

TDS (Two Days Services)
Waktu pengiriman paket hanya membutuhkan 2 (dua) hari saja untuk tiba di tempat tujuan.*

HDS (Holiday Delivery Services)
Nikmati kemudahan pengiriman di saat anda libur, Kami tetap setia melakukan pengantaran.

REG (Regular)
Produk regular menjangkau seluruh Indonesia hanya dalam waktu kurang dari 7 hari kerja, paket Anda akan segera tiba.

ECO (Economy)
Nikmati layanan pengiriman paket dengan konsep ramah biaya, dan disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

INT (Internasional)
Paket & dokumen anda siap kami antar dengan harga bersaing ke seluruh negeri. 

Minggu, 21 Desember 2014

TIKI PORIS INDAH








Tahu kah kalian, bahwa TIKI adalah perusahaan pengiriman terbesar di Indonesia ?



Ya, TIKI adalah perusahaan jasa pengiriman pertama di Indonesia yang melayani jasa pengiriman barang ke seluruh wilayah Indonesia.



Untuk melayani kebutuhan pengiriman penduduk Poris Indah dan sekitarnya, maka kami hadir di Pinus Raya Blok E  No. 1233 Poris Indah - Cipondoh - Tangerang 15148



JAM BUKA :



Senin - Jumat : 07.30 - 18.00

Sabtu                  : 07.30 - 14.00

TARIF :

Untuk tarif, kami pastikan bahwa tarif kami lah yang paling murah..


LOKASI :


Jalan. Pinus Raya Blok E  No. 1233 Poris Indah - Cipondoh - Tangerang 15148

Facebook : Tiki Poris Indah
                  

TITIPAN KILAT (TIKI)

TIKI


Sebagai perintis usaha & pionir yang sangat berpengalaman di bidangnya, TIKI selalu berupaya mengerti dan melayani sepenuh hati denganmewujudkan harapan pelanggan akan keamanan, fasilitas, efektifitas, efisiensi dan tanggung jawab dalam menangani setiap pengiriman


Upaya peningkatan kualitas layanan selalu menjadi fokus utama TIKI dalam menjamin kepercayaan pelanggan yang didukung oleh ribuan personil terlatih dan armada transportasi yang tersebar diberbagai titik nusantara dan internasional.





Visi TIKI untuk menjadi mitra jasa Titipan Kilat yang profesional dan terkemuka di dunia terwujud berkat berbagai varian produk dan layanan yang dapat dipilih dan dinikmati dengan leluasa. Karena bertahun-tahun kerja keras, semangat dan kreativitas TIKI semuanya di dedikasikan hanya untuk Anda.